MERDEKANEWS -Program kampung iklim (Proklim) terus diperluas di berbagai tempat di seluruh Indonesia. Hal ini sebagai upaya dalam pengendalian perubahan iklim
“Ini merupakan program nyata. Konsep kampung iklim adalah bagaimana kita secara bersama sama mulai memakai gaya hidup ramah lingkungan," ujar Menteri Lingkungan dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya dalam sambutannya pada kunjungan ke Kampung Ikim di Karawaci Tangerang dan Sunter, Jakarta Utara, pada Kamis (18/3).
Gaya hidup ramah lingkungan disebut Siti banyak bentuknya dan sangat dekat dengan kehidupan kita, seperti bagaimana cara kita mengelola makanan, cara kita mengelola sampah, cara kita memakai air dan lain sebagainya.
Kesemuanya harus mulai dijadikan gaya hidup masyarakat sehari-hari agar upaya penanggulangan perubahan iklim dapat lebih kongkrit dan nyata terlihat hasilnya.
Hal ini menurutnya, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi bahwa setiap program pemerintah untuk masyarakat terlihat bentuk nyatanya di lapangan.
Saat ini, Proklim di Indonesia telah berjalan di 3 ribuan desa seluruh Indonesia. Menteri Siti berharap program ini dapat lebih banyak lagi direplikasi hingga mencapai 10 - 20 ribu kampung iklim di seluruh Indonesia.
"Harusnya sepertiga desa seluruh Indonesia yang jumlahnya sekitar 80 ribuan memahami gaya hidup ramah lingkungan ini karena penting," imbuhnya.
Menteri Siti mengatakan, yang tidak kalah penting bahwa kampung kampung iklim ini harus saling berjejaring atau terhubung satu sama lainya karena setiap kampung iklim memiliki cara dan keunikan sendiri.
Dengan berjejaring maka antar kampung iklim dapat saling belajar dan mencontoh agar menjadi semakin baik.
Kunjungan kerja Menteri Siti ke Tangerang adalah mengunjungi Tempat Penampungan Sampah Terpadu (TPST) Benua Hijau yang berlokasi di RW 07 Komplek Perumahan Benua Indah, Karawaci, Tangerang.
Sedangkan di Sunter, Siti mengunjungi RW 01 Sunter Jaya, Tanjung Priok Jakarta Utara yang menjadi percontohan kampung iklim di DKI Jakarta.
ProKlim adalah program berlingkup nasional yang dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam rangka meningkatkan keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan lain untuk melakukan penguatan kapasitas adaptasi terhadap dampak perubahan iklim dan penurunan emisi GRK serta memberikan pengakuan terhadap upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim yang telah dilakukan yang dapat meningkatkan kesejahteraan di tingkat lokal sesuai dengan kondisi wilayah.
Pelaksanaan Proklim mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 84 tahun 2016 tentang Program Kampung Iklim, dimana di dalamnya terkandung komponen utama, syarat pengusulan, penilaian dan kategori Proklim.
Dalam pertauran menteri tersebut juga disinnggung bahwa ProKlim dapat dikembangkan dan dilaksanakan pada wilayah administratif paling rendah setingkat RW atau dusun dan paling tinggi setingkat kelurahan atau desa.
Dalam kunjungan kerja ke Kota Tangerang hadir mendampingi Menteri LHK yaitu Walikota Tangerang Arief F Wismansyah, selanjutnya pada kunjungan ke Jakarta Utara hadir Walikota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim.
(Muh)
-
Operasi Gabungan Pertambangan Emas Tanpa Izin Gakkum KLHK Amankan 4 Unit Alat Berat Pada hari Selasa, tanggal 9 Januari 2024, Tim Operasi Gabungan Penyelamatan Sumber Daya Alam (SDA), Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli dan jajaran,
-
Gakkum LHK Tangkap Para Pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin di Taman Nasional Lore Lindu Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi melakukan operasi pengamanan hutan dan berhasil mengamankan 3 orang pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), di dalam Kawasan Taman Nasional Lore Lindu, sekitar dusun Kinta Baru, Desa Sidondo I, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah
-
UPT KLHK Lingkup Sulsel Gelar Upacara HUT ke-52 KORPRI Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Lingkup Sulawesi Selatan menyelenggarakan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-52 KORPRI, Rabu 29 November 2023 di Lapangan Balai Pelatihan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Makassar,
-
Sikat Tambang Nikel Ilegal di Kolaka Sultra Direktur dan Komisaris PT AG Diamankan Gakkum KLHK menetapkan 2 (dua) orang pengurus PT AG sebagai tersangka karena melakukan kejahatan-tindak pidana menambang nikel ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara di Desa Oko-Oko, Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).
-
Gakkum KLHK Tindak Pemodal Lahan di Kawasan Faruhumpenai Tersangka diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda 7,5 miliar rupiah