MERDEKANEWS -Pemerintah akan mengawasi pengelolaan fly ash dan bottom ash (FABA) sisa pembakaran dari PLTU.
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) Kementerian LHK, Rosa Vivien Ratnawati menegaskan, meski telah dikeluarkan dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), pengelolaan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) sisa pembakaran dari PLTU tetap wajib dikelola hingga memenuhi standar dan persyaratan teknis yang ditetapkan.
“Walaupun dinyatakan sebagai Limbah nonB3, namun penghasil limbah nonB3 tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi standar dan persyaratan teknis yang ditetapkan dan tercantum dalam persetujuan dokumen lingkungan,” ujar Vivien dalam jumpa pers bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait Pengelolaan Limbah Fly Ash dan Bottom Ash dari Pembakaran Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) secara telekonferensi , Senin (15/3).
Dikatakan Vivien, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan, disebutkan bahwa FABA yang merupakan limbah hasil sisa pembakaran di PLTU dikategorikan menjadi limbah non-B3.
Hal tersebut, disebabkan pembakaran batu bara dari PLTU dilakukan pada temperatur tinggi sehingga kandungan karbon yang tidak terbakar menjadi minimum dan lebih stabil saat disimpan.
Adapun, proses pembakaran batu bara di industri lain dengan fasilitas stoker boiler atau tungku industri yang digunakan untuk pembuatan steam dengan temperatur rendah, limbah FABA yang dihasilkan masih merupakan limbah B3.
Hasil data dari uji karakteristik terhadap FABA PLTU juga menunjukkan bahwa FABA PLTU masih di bawah baku mutu karakter berbahaya dan beracun, seperti tidak mudah menyala dan tidak mudah meledak, tidak ditemukan hasil reaktif terhadap sianida dan sulfida, serta tidak ditemukan korosif pada FABA PLTU.
Saat ini, Kementerian LHK tengah menyelesaikan Peraturan Menteri LHK tentang Pengaturan Limbah non-B3.
"Standar-standarnya sedang digodok, seperti standar penyimpanan, pengumpulan, penimbunannya, standar pemanfaatannya. Itu akan masuk di dalam dokumen lingkungan. Dari persetujuan lingkungan itulah yang akan dilakukan pengawasan," kata Vivien.
Vivien menambahkan, pembakaran batubara di PLTU yang menggunakan temperatur tinggi menyebabkan FABA dapat dimanfaatkan sebagai bahan bangunan, subtitusi semen, jalan, tambang bawah tanah atau underground mining serta restorasi tambang.
“FABA dari PLTU miliki konsentrasi zat pencemar lebih rendah,” paparnya.
Sementara Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana menjelaskan, hasil uji karakteristik beracun TCLP dan LD-50 menunjukkan bahwa FABA yang dihasilkan PLTU memiliki konsentrasi zat pencemar lebih rendah.
Rida juga menyampaikan, bahwa Negara Amerika Serikat, Australia, Kanada, Eropa, Jepang, Rusia, Afrika Selatan, dan di 3 negara dengan tujuan ekspor batubara Indonesia terbesar, yaitu China, India dan Korea Selatan, tidak mengkategorikan FABA sebagai limbah B3 melainkan sebagai limbah padat (China dan India), dan sebagai specified by-product (Korea Selatan).
Kemudian dalam rangka mewujudkan kondisi yang ramah lingkungan, pelaku usaha PLTU wajib memenuhi ketentuan yang dipersyaratan dalam mengelola FABA.
Ia bersama pelaku usaha pembangkit listrik berkomitmen untuk tetap melakukan pengelolaan FABA dengan prinsip berwawasan lingkungan, yang dibuktikan dengan penyusunan SOP Pengelolaan FABA yang diacu oleh seluruh PLTU.
Direktur Jendeal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Ridwan Jamaludin menambahkan, bahwa hasil limbah abu batubara atau FABA akan semakin dimanfaatkan menjadi produk-produk yang ramah lingkungan.
FABA juga berpotensi digunakan bahan baku pembuatan refraktori cor, penimbunan dalam reklamasi tambang, substitusi kapur untuk menetralkan air asam tambang, memperbaiki kondisi fisik tanah dan media tanam untuk revegetasi lahan bekas tambang (Puslitbang Teknologi Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM). (Muh)
-
Operasi Gabungan Pertambangan Emas Tanpa Izin Gakkum KLHK Amankan 4 Unit Alat Berat Pada hari Selasa, tanggal 9 Januari 2024, Tim Operasi Gabungan Penyelamatan Sumber Daya Alam (SDA), Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli dan jajaran,
-
Gakkum LHK Tangkap Para Pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin di Taman Nasional Lore Lindu Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi melakukan operasi pengamanan hutan dan berhasil mengamankan 3 orang pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), di dalam Kawasan Taman Nasional Lore Lindu, sekitar dusun Kinta Baru, Desa Sidondo I, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah
-
UPT KLHK Lingkup Sulsel Gelar Upacara HUT ke-52 KORPRI Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Lingkup Sulawesi Selatan menyelenggarakan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-52 KORPRI, Rabu 29 November 2023 di Lapangan Balai Pelatihan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Makassar,
-
Sikat Tambang Nikel Ilegal di Kolaka Sultra Direktur dan Komisaris PT AG Diamankan Gakkum KLHK menetapkan 2 (dua) orang pengurus PT AG sebagai tersangka karena melakukan kejahatan-tindak pidana menambang nikel ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara di Desa Oko-Oko, Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).
-
Gakkum KLHK Tindak Pemodal Lahan di Kawasan Faruhumpenai Tersangka diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda 7,5 miliar rupiah