Jakarta, MERDEKANEWS -- Presiden Joko Widodo mencabut lampiran Peraturan Presiden terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras (miras) yang tercantum dalam lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Hal tersebut diputuskan setelah Presiden mempertimbangkan masukan dari sejumlah pihak.
Demikian disampaikan Presiden dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 2 Maret 2021.
“Setelah menerima masukan dari ulama-ulama, MUI, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, ormas-ormas lain, tokoh-tokoh agama, juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah, bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” ujarnya.
Dengan pencabutan ini, lampiran tersebut dinyatakan tidak lagi berlaku.
-
Terima THR Lebih Kecil, Netizen Nggak Ikhlas Potongan PPh 21, Begini Penjelasan DJP Banyak netizen yang tidak ikhlas dengan potongan PPh 21, mereka mempertanyakan perhitungan mengenai PPh 21 untuk THR
-
Presiden Jokowi Apresiasi Gebrakan Mentan Amran Lakukan Percepatan Tanam Padi Potensi produksi beras nasional dari hasil panen raya yang berlangsung dalam dua bulan yakni Maret-April mencapai 8,46 juta ton. Produksi pada Maret diperkirakan mencapai 3,54 juta ton dan April sebesar 4,92 juta ton
-
Jokowi Bersama Mentan Amran dan Menteri Lainnya Nobar Timnas Indonesia vs Vietnam di Palu Selangkah lagi untuk melaju ke fase kualifikasi babak ketiga Piala Dunia 2026, Teruslah berjuang dengan penuh semangat
-
Tingkatkan Mobilitas dan Ekonomi di Sulteng, Jokowi Resmikan Rehabilitasi Pelabuhan Wani dan Pantoloan Rehabilitasi dan rekonstruksi Pelabuhan Wani dan Pelabuhan Pantoloan dilakukan pasca terdampak bencana gempa bumi dan tsunami yang melanda Palu dan sekitarnya pada tahun 2018 silam
-
Jokowi Resmikan 4 Bandara di Sulawesi Bandara Mutiara Sis Al-Jufri saat ini memiliki runway berukuran 2.510 meter x 45 meter, di mana dapat didarati oleh pesawat narrow body