merdekanews.co
Sabtu, 27 Februari 2021 - 18:25 WIB

Dirjen Hubdat Bersama Gubernur Sumsel Tindak Tegas 3 Unit Pelanggar ODOL Di Palembang

Hadi Siswo - merdekanews.co
Dirjen Budi menegaskan sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam pemberantasan kendaraan ODOL telah dilaksanakan proses normalisasi kendaraan pelanggar ODOL sebanyak 3 (tiga) unit. Dengan data kendaraan terdiri dari 2 unit mobil tangki dan 1 unit mobil barang _(Dump Truck)_ pengangkut batu bara

Palembang, MERDEKANEWS – Maraknya pelanggar _Over Dimension Over Loading_ (ODOL) di Indonesia yang merugikan banyak pihak menjadi fokus pemerintah untuk mewujudkan Indonesia Bebas ODOL pada tahun 2023.

Berkenaan dengan ini, Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat), Budi Setiyadi bersama Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru menindak tegas dengan melakukan normalisasi atau pemotongan 3 (tiga) unit kendaraan guna memberi efek jera bagi pelanggar ODOL di Palembang, Sumatera Selatan, pada Sabtu (27/2).

"Pada hari ini sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam pemberantasan kendaraan ODOL telah dilaksanakan proses
normalisasi kendaraan pelanggar ODOL sebanyak 3 (tiga) unit. Dengan data kendaraan terdiri dari 2 unit mobil tangki dan 1 unit mobil barang _(Dump Truck)_ pengangkut batu bara," kata Dirjen Budi.

 



Lanjutnya, kendaraan tersebut dikembalikan ukurannya sesuai standar dan diharapkan ke depannya dapat dijadikan contoh kepada pengusaha transportasi barang yang memiliki kendaraan ODOL untuk segera melakukan normalisasi. "Kendaraan-kendaraan ODOL ini dapat merugikan banyak pihak, tidak hanya mengakibatkan korban jiwa, namun negara turut dirugikan dengan anggaran untuk perbaikan jalan yang rusak akibat banyak kendaraan ODOL," ujar Dirjen Budi.

Adapun berdasarkan keterangan Menteri PUPR bahwa setiap 1 tahun kerugian negara akibat ODOL mencapai 43 triliun Rupiah sehingga dalam hal ini Dirjen Budi mengimbau agar para pihak yang terlibat baik pelaku usaha, pemilik barang, dan pemilik truk untuk bersama-sama tidak melanggar aturan yang telah ditentukan.

Sementara itu, Dirjen Budi juga menegaskan untuk mencapai Indonesia Bebas ODOL pada tahun 2023 pihaknya menerapkan beberapa kebijakan seperti kebijakan penanganan ODOL dan penyelenggaraan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB), penindakan P21 terhadap kendaraan ODOL, kebijakan normalisasi kendaraan, penegakkan hukum di UPPKB, dan transfer muatan kendaraan yang biayanya dibebankan pada operator agar menimbulkan efek jera bagi para pelanggar.

Bersamaan dengan kegiatan normalisasi kendaraan, Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, Herman Deru juga mendeklarasikan mendukung pelaksanaan Zero ODOL di Provinsi Sumatera Selatan. "Bersamaan ini Provinsi Sumatera Selatan sepakat mendukung sepenuhnya terhadap penegakan hukum dalam rangka Zero ODOL di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan," tutur Herman.

Herman menambahkan apabila para pengusaha masih tetap ego melakukan pelanggaran ODOL lebih baik menggunakan jalan pribadi agar tidak merusak jalan nasional, provinsi, maupun jalan lainnya yang telah diperbaiki.

"Pada kesempatan ini saya mengucapkan terima kasih kepada Dirjen Perhubungan Darat yang telah menginisiasi deklarasi ini karena telah membantu pemerintah provinsi semakin bersemangat untuk menyelaraskan antara standarisasi konstruksi infrastruktur jalan dengan standarisasi batas angkutan jadi apabila kedua hal tersebut beriringan bersama saya yakin apa yang dibangun bisa bertahan lama dan masyarakat yang menggunakan jalan akan merasa selamat," terang Herman.

Turut hadir dalam acara ini Direktur Sarana Transportasi Jalan, Risal Wasal, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VII Provinsi Sulawesi Selatan-Bangka Belitung, Muhammad Fahmi, Plt. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan, Ari Narsa, dan Seluruh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan.

(Hadi Siswo)