merdekanews.co
Jumat, 29 Januari 2021 - 12:45 WIB

Wamen LHK: Banjir Kalsel Harus Ditangani Secara Terintegrasi

Muh - merdekanews.co
Wamen LHK, Alue Dohong

MERDEKANEWS -Pemerintah akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pemulihan Bekas Tambang di Kalimantan Selatan (Kalsel). Bencana banjir di Kalsel, harus ditangani secara komprehensif  dan terintegrasi.
 

Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Alue Dohong mengatakan, penanganan banjir Kalsel lagi disusun. Ia berharap penanganan tersebut sudah dapat diimplementasikan dalam aksi nyata guna mengurangi dampak banjir serta pemulihan lingkungan di Kalsel. 

“Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menjadi komando dalam penanganan banjir yang didukung oleh kementerian dan lembaga lain, serta swasta yang ada irisan dengan peristiwa banjir tersebut,” kata Alue, Jumat (29/1)

Lebih lanjut Alue mengungkapkan, rencana penanganan komprehensif dan terintegrasi itu meliputi reklamasi/rahabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS), evaluasi RT RW, kecukupan  kawasan hutan, sistem bentang alam, sistem drainase  wilayah,  dan lain-lain termasuk pendanaannya. 

Secara khusus, Alue mengatakan, KLHK bersama Kemenko Bidang Kemaritiman dan  Investasi sedang menyusun Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pemulihan Bekas Tambang. Diharapkan,  penanganan pemulihan pasca tambang bisa dilakukan dengan baik. 

Saat ini, regulasi tentang jasa lingkungan atau valuasi lingkungan di Kalsel sudah diatur dalam  Peraturan daerah. Termasuk rehabilitasi hutan dan lahan.  

“Dalam kaitan ini  tata ruang provinsi dan kabupaten juga penting, baik untuk perhutanan, perkebunan, permukiman, dan sebagainya,” tambah Wamen LHK.

Sementara itu, pelibatan masyarakat dalam sosialisasi dan edukasi menjaga lingkungan juga dilakukan, mulai jangan membuang sampah sembarangan, jangan merambah hutan, jangan mendirikan bangunan di sempadan sungai sehingga masyarakat paham.

Lalu, lanjut Wamen, pengembangan sistem peringatan dini banjir dan langkah-langkah mitigasi jangka pendek, menengah dan panjang juga harus disiapkan secara terintegrasi. 

“Bahkan langkah yang darurat  juga harus dibahas dan segara dilaksanakan untuk mengatasi dampak banjir,” kata Alue Dohong.

Menurut Alue, ada dua aspek rekayasa dalam pemulihan dampak banjir Kalsel, yakni rekayasa vegetatif dan rekayasa engineering. 

“Bila keduanya dapat dilaksanakan  bersamaan, meskipun penyelesaiannya butuh waktu yang tidak sama, dalam jangka panjang akan memulihkan lingkungan terdampak,” tuturnya.

Ia menjelaskan, rekayasa vegetatif adalah rehabilitasi hutan dan lahan pada lahan kritis dengan mempertimbangkan lokasi banjir dan longsor serta proposional tutupan vegetasi pada segmen-segmen sungai yang kritis. 

Selain itu,  penanaman atau penggantian tanaman pada daerah sempadan sungai yang berada di perkebunan (perkebunan sawit). 

“Selama ini kerja sama dengan pihak yang memperoleh hak pinjam pakai kawasan hutan, punya kewajiban untuk menanam di DAS kritisi, tapi di lapangan baru sekitar 60 persen berjalan, 40 persen lagi harus terus diingatkan,” pintah Wamen.

Sedangkan  rekayasa engineering, kata Alue,  pembangunan untuk bangunan konservasi tanah dan air pada daerah dengan tingkat erosi tinggi. Selain itu, pengurangan pasokan limpasan air dari hulu/pembangunan waduk, dam dan bendungan pada tipe daerah tangkapan air yang luas.

“Yang harus dilakukan adalah normalisasi alur sungai/pengerukan sungai yang sudah lama mengandung sedimentasi dan pembangunan semacam dam kecil atau embung-embung pada perkebunan dan hutan tanaman,” paparnya.

Dijelaskan Alue, perencanaan yang matang itu nantinya akan lebih jelas apa yang dilakukan lokosnya atau lokasinya. Time line juga jelas , misal jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. 

“Yang tak kalah penting dana dan sumber pendanaan, dan juga siapa yang akan melakukan, misalnya provinsi, kabupaten, ataupun pihak swasta,” ujarnya. 

Sebelumnya, telah dilaksanakan rapat koordinasi penanganan musibah banjir dan upaya pemulihan lingkungan di Kalsel dengan jajaran Pemerintah Provinsi Kalsel  yang dipimpin Wamen LHK Alue Dohong,  dan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor. (Muh)






  • UPT KLHK Lingkup Sulsel Gelar Upacara HUT ke-52 KORPRI UPT KLHK Lingkup Sulsel Gelar Upacara HUT ke-52 KORPRI Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Lingkup Sulawesi Selatan menyelenggarakan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-52 KORPRI, Rabu 29 November 2023 di Lapangan Balai Pelatihan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Makassar,