merdekanews.co
Jumat, 22 Januari 2021 - 19:12 WIB

Namanya Diseret Dalam Kasus Bansos Covid, Sekprov Sulsel Geram : Saya Akan Ambil Langkah Hukum

Deka - merdekanews.co

Makassar, MERDEKANEWS --  Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan, Abdul Hayat Gani geram, namanya diseret-seret dalam dugaan penyalagunaan dana Bantuan Sosial Covid-19 di Provinsi Sulsel.

Sekda menegaskan, ada pihak yang mencoba merusak nama baiknya dengan menyebut dirinya terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Covid-19.

Kata Abdul Hayat Gani, apa yang disampaikan mantan Pejabat Dinas Sosial, Kasmin di sidang Majelis Tuntutan Ganti Rugi (MTGR) tak benar.

Menurutnya, saat ini Kasmin sudah diambil keterangannya. Bahkan sudah ada berita acara pemeriksaan atau BAP oleh inspektorat. Seharusnya,  jika ingin memberikan klarifikasi, Kasmin bicara disana,  bukan di media.

"Apa yang disampaikan pak Kasmin itu tidak benar.  Itu fitnah yang sangat kejam," ujarnya, Kamis, 21 Januari 2020.

Abdul Hayat mengaku, saat ini berita soal kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Covid-19 yang melibatkan dirinya sudah viral di media sosial.

Sehingga, kata Abdul Hayat,  dirinya akan melakukan langkah hukum. "Ini pencemaran nama baik.  Hal ini merusak nama baik saya dan pemerintah Provinsi Sulsel. Tak bisa dibiarkan," ujarnya.

"Untuk itu, saya akan melakukan langkah hukum mengenai masalah ini," tambahnya.

Seperti diketahui, mantan Pejabat Dinas Sosial, Kasmin selama dua hari, disidang oleh Majelis Tuntutan Ganti Rugi (MTGR) yang dibentuk Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. Untuk dimintai pertanggungjawaban dana Bansos Covid-19 sebesar Rp 1,2 Miliar.

Dalam sidang tersebut, Kasmin ternyata bingung ketika diminta untuk mengembalikan dana sebesar Rp 1,2  Miliar yang diduga diselewengkan tersebut


Usai disidang oleh MTGR ternyata Kasmin malah mencoba mengalihkan isu penyelewengan dana tersebut dengan menyebut ada keterlibatan Sekprov Sulsel. Hal itu diungkapkannya kepada pers.

Menurut Kasmin, keterlibatan Sekprov tersebut telah dia ungkapkan saat sidang MRGR.

Dari konfirmasi yang diberikan Sekprov, pernyataan Kasmin tersebut ternyata bohong.

Selain itu, isu yang dilontarkan oleh Kasmin tersebut sama sekali tak berkaitan dengan soal dana Rp 1,2 M yang dia harus pertanggungjawabkan.

Pernyataan Kasmin tersebut, tampaknya upaya pengalihan isu, untuk mengelak agar dirinya tidak dikejar untuk mengembalikan dana bansos sebesar Ro 1,2 M yang harus dia pertanggungjawabkan.

(Deka)