merdekanews.co
Rabu, 18 November 2020 - 18:53 WIB

Dorong Upaya Perbaikan Polusi, Kemenhub Hadirkan Laboratorium Uji Emisi Heavy Duty R49

Deka - merdekanews.co

Bekasi, MERDEKANEWS – Emisi gas buang dari kendaraan bermotor yang cukup tinggi di Indonesia, khususnya kota besar seperti Jakarta menjadi isu tersendiri ketika mulai mempengaruhi lingkungan hidup dan menjadi salah satu faktor terbesar polusi udara.

Untuk meminimalisir dampak emisi gas buang tersebut, maka diperlukan sistem pengujian emisi gas buang kendaraan bermotor yang mumpuni.

Pada Rabu (18/11) pagi, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melakukan Peresmian Laboratorium Uji Emisi Heavy Duty R49 di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Bekasi.

“Dengan peresmian fasilitas ini sebagai bukti Ditjen Hubdat sangat serius menjamin produk kendaraan bermotor di Indonesia untuk diakui seluruh dunia. Bagaimana kontribusi kendaraan bermotor menyumbang polusi udara, kita lihat sebelum pandemi masyarakat selalu mengeluh, semua diakibatkan gas buang kendaraan bermotor. Ada 2 kecenderungan yang menyebabkan polusi yaitu semakin meningkatnya penggunaan kendaraan bermotor atau semakin tergantungnya masyarakat menggunakan kendaraan bermotor dan gas buang yang tidak terjamin kualitasnya. Kalau kita berpikir panjang untuk kepentingan anak cucu kita dan lingkungan hidup, maka kita harus menjamin kualitas udara semakin baik. Kita ingin berkontribusi menjamin sebagian besar gas buang kendaraan bermotor agar terjaga kualitasnya,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi.

 

Menurut Dirjen Budi, emisi kendaran bermotor mengandung gas karbon dioksida (CO2), nitrogen oksida (NOx), karbon monoksida (CO), hydro carbon (HC), dan partikel lain yang berdampak negatif pada manusia ataupun lingkungan bila melebihi ambang konsentrasi tertentu.

“Bagaimana kita mendidik dan menyadarkan masyarakat kita untuk mulai mengurangi polusi dengan membatasi penggunaan kendaraan pribadi ini tanggung jawab dari Kementerian Perhubungan. Di dalam regulasi internasional, terdapat beberapa peraturan yang bertujuan untuk pengendalian ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor,” urai Dirjen Budi.

Melalui kesempatan tersebut, Direktur Sarana Transportasi Jalan, Pandu Yunianto menjabarkan 4 hal yang menjadi tujuan dari peresmian Laboratorium Uji Emisi Heavy Duty R49 BPLJSKB Bekasi yakni:

1. Menjadikan pengujian tipe yang memenuhi standar keselamatan dan sesuai dengan perkembangan regulasi Kendaraan Bermotor baik nasional maupun internasional;

2. Mewujudkan salah satu dari 5 (Lima) pilar keselamatan yaitu terkait pilar ketiga dibidang kendaraan yang berkeselamatan (safer vehicle);

3. Mewujudkan Tag Line Pengujian Tipe yaitu MANTAP (Modern, Akuntable, No-gratifikasi, Transparan, Akurat, Profesional);

4. Menjadikan pengujian tipe yang bertaraf international dan siap menghadapi ASEAN MRA.

Pandu menjelaskan bahwa ASEAN MRA adalah keberterimaan dan pengakuan hasil dari proses pengujian tipe dalam rangka homologasi dan/atau sertifikasi kendaraan bermotor di negara ASEAN yang mengacu pada standar UN Regulation.

“Artinya apabila kendaraan bermotor telah diuji di salah satu negara regional ASEAN, maka untuk kepentingan ekspor tidak perlu dilakukan pengujian kembali di negara tujuan ekspor pada regional ASEAN.  Dengan demikian, BPLJSKB dituntut untuk segera melakukan pembenahan maupun peningkatan pelayanan pada aspek sarana maupun prasarana yang meliputi peralatan uji dan fasilitas pendukung serta SDM yang berkompeten,” ucap Pandu.

Pandu juga menerangkan jika Pengujian Emisi merupakan salah satu bagian penting dari pengujian tipe di BPLJSKB yang merupakan upaya dalam pengendalian lingkungan terhadap pencemaran udara yang berasal dari banyaknya kendaraan bermotor, dimana pada saat ini Kementerian LHK telah menetapkan Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Kategori M, N dan O agar memenuhi standar Euro IV.

“Hingga saat ini, pengujian emisi gas buang standar UN R49 untuk kendaraan Heavy duty dilakukan dengan metode kerjasama antara Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dengan melakukan pengujian Emisi menggunakan fasilitas di BT2MP Serpong atau dengan dilakukan witness test di fasilitas laboratorium mancanegara yang terakreditasi,” tambah Pandu.

Dengan adanya fasilitas pengujian emisi gas buang kendaraan bermotor dengan metode standar UN R49 untuk kendaraan Heavy duty yang telah dimiliki BPLJSKB, maka diharapkan dapat menjawab kendala pengujian emisi metode R49 dengan memberikan pelayanan langsung pengujian emisi R49 kepada masyarakat baik untuk produk kendaraan bermotor yang akan dipasarkan di dalam negeri sekaligus dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan ekspor ke luar negeri di bidang industri otomotif.

Laboratorium Pengujian Emisi Gas Buang standar UN R49 untuk kendaraan Heavy duty di BPLJSKB memiliki peralatan yang mampu melakukan pengujian emisi gas buang terhadap engine dengan kapasitas daya mesin mencapai 400 kW dengan standar uji emisi sampai dengan EURO IV.

Kepala Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor, Yusuf Nugroho dalam laporannya pada acara peresmian tersebut menyatakan sebagai upaya dalam mengimplementasikan harmonisasi regulasi di bidang automotif melalui forum ASEAN MRA _(mutual recognition arrangement)_ dimana salah satu regulasi UN ECE yang disepakati untuk diselaraskan di regional ASEAN adalah regulasi emisi dengan metode UN R49 untuk kendaraan kategori M1, M2, M3, N2, N3, O3, dan O4 dengan GVW (Gross Vehicle Weight) >3.5 ton.

BPLJSKB Pada Tahun 2017 - 2018 telah menyelesaikan pembangunan Laboratorium Uji Emisi Heavy Duty R49 meliputi:
1. Gedung Fasilitas Pengujian Emisi Heavy Duty R49 yang terdiri dari Facility Room, Utility Room, Test Cell, Control Room, Dan Gas Room;

2. Peralatan Pengujian yang terdiri dari Chassis Dynamometer, Gas Kalibrasi, Weighing Chamber, Gas Analyzer, Komputer Kontrol, Berikut Fasilitas Pendukung Berupa Air Dryer, Compressor, Fuel Tank, Chiller, Air Resevoir Tank, Air Handling Unit, Dan Peralatan Safety.

“Untuk menjamin pengoperasian peralatan uji, kami telah melakukan beberapa kali uji coba dan juga telah melakukan kegiatan pelatihan pengoperasian peralatan uji. Hasil pembangunan peralatan pengujian emisi Heavy Duty R49 sudah siap melayani masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan khususnya dari segi emisi gas buang,” tambah Yusuf.

Sementara itu, dalam pernyataannya, Dirjen Budi mengatakan, “Saat ini kita hadir di sini bersama-sama menyaksikan salah satu bentuk komitmen pemerintah hadir, khususnya Kementerian Perhubungan dalam mewujudkan kendaraan berkeselamatan dan ramah lingkungan dengan membangun Fasilitas Uji Emisi Heavy Duty R49 di BPLJSKB yang kita banggakan ini. Dengan adanya fasilitas ini diharapkan dapat mendorong industri otomotif dalam negeri untuk selalu melakukan inovasi menurunkan angka emisi gas buang dari kendaraan bermotor dan meningkatkan daya saing produksi serta pangsa pasar tidak hanya di Kawasan Asia Tenggara tapi lebih besar lagi di kancah internasional,” pungkasnya.

Hadir sebagai undangan secara virtual dalam acara ini yakni Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Turut mendampingi Dirjen Hubdat dalam peresmian ini yaitu Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Marwanto Heru Santoso, Direktur Angkutan Jalan Ahmad Yani, Direktur Prasarana Transportasi Jalan Risal Wasal, serta Kasubdit Uji Tipe Direktorat Sarana Transportasi Jalan Dewanto Purnacandra.  (Deka)