merdekanews.co
Selasa, 17 November 2020 - 17:17 WIB

Tingkatkan Keselamatan Pesepeda, Kemenhub Bahas Subtansi PM 59/2020 Via Webinar

Gaoza - merdekanews.co

Jakarta, MERDEKANEWS --  Di tengah merebaknya aktivitas bersepeda selama pandemi di beberapa kota besar, belakangan kerap terjadi beberapa kecelakaan yang mengancam nyawa pesepeda.

 

Hal ini menjadi salah satu topik hangat yang diangkat dalam Webinar Keselamatan Pesepeda di Jalan yang diadakan oleh Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan pada Selasa (17/11).

“Sepeda di satu sisi dapat menjadi sumber permasalahan namun juga dapat menjadi alat untuk meningkatkan kesehatan. Mengutip pemberitaan media elektronik sepanjang Januari sampai Juni 2020 terdapat 29 peristiwa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pesepeda. Berkaitan dengan peristiwa tersebut, sebagai wujud negara hadir dalam rangka memberikan perlindungan bagi para pesepeda, Pemerintah telah mengatur dalam UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dan sebagai peraturan pelaksanaan pada UU tersebut, hadir Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, Djoko Sasono dalam sambutan pembukanya pada webinar ini.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Kementerian Perhubungan Wahyu Adji menyatakan, “Dengan adanya pandemi Covid-19 di Indonesia, secara tidak langsung telah menyadarkan banyak orang tentang pentingnya berolahraga untuk meningkatkan kesehatan, salah satu olahraga yang digemari dan menjadi _lifestyle_ warga Indonesia adalah bersepeda. Seiring dengan semakin maraknya fenomena pesepeda, Kementerian Perhubungan telah mengundangkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan pada Agustus 2020 lalu. Dalam PM ini terbagi menjadi 2 substansi pokok yaitu persyaratan keselamatan pesepeda dan fasilitas parkir umum bagi sepeda.”

Lebih dalam lagi, dalam webinar ini hadir sebagai pemateri yakni Pandu Yunianto, Direktur Sarana Transportasi Jalan Ditjen Hubdat yang menjelaskan secara terperinci substansi dalam PM 59/2020.

“Latar belakang dari PM ini adalah untuk mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan penggunaan sepeda di jalan. Dalam masa pandemi Covid-19 ini ternyata penggunaan sepeda meningkat pesat tidak hanya di Indonesia tapi juga di negara lainnya seperti Amerika Serikat, Perancis, dan Inggris. Namun demikian masih ditemukan ada beberapa tata cara penggunaan yang belum sesuai dengan aturan. Dalam PM 59/2020 ini ada beberapa hal yang diatur antara lain Persyaratan Teknis Sepeda, Tata Cara Bersepeda, dan Fasilitas Pendukung Sepeda,” jabar Pandu.

Pandu menerangkan jika terkait persyaratan teknis sepeda, sebenarnya standar yang digunakan sudah tertuang dalam Standar Nasional Indonesia untuk sepeda. “Berbeda dengan kendaraan bermotor umum, sepeda tidak ada uji tipe. Dimana persyaratan sepeda itu ada 2 hal yaitu sepeda yang digunakan untuk keperluan sehari-hari ada beberapa hal yang harus dipenuhi yakni bel, spakbor, sistem rem, pedal reflektor, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, dan alat pemantul cahaya pada roda berwarna putih/kuning. Sedangkan untuk sepeda balap atau sepeda gunung tidak diwajibkan adanya spakbor,” kata Pandu.

Sementara itu terkait tata cara bersepeda, menurut Pandu, dalam PM 59/2020 diatur ketentuan mengenai alat pelindung berupa helm dan pesepeda diwajibkan menggunakan pakaian atau atribut yang dapat memantulkan cahaya pada malam hari. Selain itu, pesepeda wajib menggunakan alas kaki serta memahami maupun mematuhi tata cara berlalu lintas.

“Ada juga larangan dalam bersepeda yaitu sepeda tidak boleh ditarik dengan kendaraan. Sepeda juga tidak boleh mengangkut penumpang apabila sepeda tidak disediakan tempat duduk untuk penumpang. Kemudian selama bersepeda tidak diperkenankan menggunakan perangkat telepon seluler. Juga diminta untuk tidak mengenakan payung saat bersepeda (kecuali pedagang), dan tidak berdampingan dengan kendaraan lain. Dan yang lebih penting lagi sepeda tidak boleh berjajar lebih dari 2 sepeda,” jelas Pandu.

Selanjutnya dalam PM 59/2020 ini guna mendukung keselamatan pesepeda, ditentukan sejumlah fasilitas pendukung sepeda seperti lajur sepeda, marka lajur sepeda, rambu lalu lintas, dan tempat parkir.

“Kementerian Perhubungan mendorong Pemerintah Daerah untuk pro aktif menyediakan fasilitas pendukung sepeda tersebut. Untuk itu kami telah bersurat kepada para Gubernur, maupun Bupati/Walikota untuk menyediakan fasilitas-fasilitas tersebut. Mudah-mudahan di tahun depan, penyediaan fasilitas sepeda ini dapat segera terealisasi oleh Pemerintah Daerah,” harap Pandu.

Dalam acara hari ini turut hadir sebagai pemateri yakni Poetot Soedarjanto selaku Ketua Bike 2 Work Indonesia dan Djoko Setijowarno sebagai Akademisi. Dalam webinar ini dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari komunitas sepeda, Dinas Perhubungan Provinsi dan Kota/Kabupaten, serta perwakilan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) seluruh Indonesia.  (Gaoza)