merdekanews.co
Kamis, 12 November 2020 - 19:14 WIB

Kemenhub Dorong Dishub Daerah Gunakan BLU-e Pada Uji Berkala Kendaraan Bermotor

Gaoza - merdekanews.co

Purwokerto, MERDEKANEWS -- Uji berkala kendaraan bermotor merupakan pengujian yang dilakukan secara berkala terhadap setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan, yang dioperasikan di jalan.

 

Pengujian berkala kendaraan bermotor dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) pada Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota.

"Untuk mempermudah distribusi dan penerbitan bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor agar cepat, efisien, terintegrasi, dan transparan, perlu diterapkan sistem penerbitan bukti lulus uji secara elektronik yang dikenal dengan nama BLU-e," kata Kabag Hukum dan Humas, Ditjen Perhubungan Darat, Kemenhub, Endy Irawan ketika membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Perhubungan Darat di Grand Karlita, Purwokerto, Jawa Tengah, Kamis (12/11/2020).

Endy, yang hadir mewakili Sesditjen Perhubungan Darat, menuturkan, "Dari sisi regulasi, telah diterbitkan Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor KP.1743/AJ.502/DRJD/2020 tentang Pedoman Penerbitan Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor Secara Elektronik." Menurutnya dengan terbitnya Perdirjen ini dapat menjadi pedoman bagi Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota untuk menerapkan BLU-e pada UPUBKB masing-masing.

Senada dengan hal tersebut, Avi Mukti Amin, Kasubdit Uji Berkala Kendaraan Bermotor, Direktorat Sarana Transportasi Jalan, mengatakan, "Hingga bulan September 2020 ada 190 Kabupaten/Kota di 26 provinsi yang sudah menerapkan BLU-e." Dirinya berharap Kabupaten/Kota yang belum menggunakan BLU-e dapat segera mengurus ataupun mempersiapkan.

BLU-e digagas untuk menggantikan buku uji. Selama ini pendistribusian buku uji tidak terkendali, karena selain mudah dipalsukan, produksi buku uji di berbagai daerah tidak seragam. "Contohnya sampul buku uji, karena banyak vendor, maka warna birunya tidak sama, ada yang biru gelap, biru donker, ada yang birunya mendekati ungu," kata Avi.

BLU-e terdiri dari kartu pintar (smartcard), sertifikat, dan stiker hologram yang ditempelkan di kaca depan sisi kiri dari sebelah dalam kendaraan. Stiker hologram memudahkan pengawasan kendaraan di jalan dan mempercepat proses administrasi pengujian.

Sistem informasi BLU-e terintegrasi dengan Kementerian Perhubungan dan UPUBKB yang telah terakreditasi. Data yang ada pada BLU-e dapat digunakan untuk pengawasan oleh Dishub Provinsi, Jembatan Timbang, atau pun Terminal.

UPUBKB yang akan menerapkan BLU-e, harus mempersiapkan setidaknya 4 poin persyaratan. "Yang pertama yaitu bahwa UPUBKB tersebut harus sudah terakreditasi, menyiapkan perangkat keras pendukung, memiliki petugas atau SDM yang menguasai IT, serta jaringan data (internet) yang cukup," jelas Avi.

Avi menambahkan, "Meski telah menggunakan teknologi keamanan yang canggih, tetap saja ada pihak yang berusaha memalsukan kartu BLU-e." Namun menurutnya kartu BLU-e palsu sangat mudah diidentifikasi. Sebagai contoh kasus di Dishub Blora dan Dishub Malang. Saat ini kasus pemalsuan BLU-e di Malang sudah mulai disidangkan.

Sedangkan terkait akreditasi UPUBKB, Ditjen Perhubungan Darat telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.4404/AJ.502/DRJD/2020 tentang Akreditasi Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor. Syarat-syarat sebuah UPUBKB dapat terakreditasi antara lain: lokasi yang strategis, memiliki tenaga penguji sesuai dengan kompetensi berdasaran jenis kendaraan yang diuji, memiliki prasarana gedung uji dan perlengkapannya, sistem dan tata cara pengujian sesuai standar, serta peralatan uji terkalibrasi sehingga hasil ujinya terbukti akurat dan dapat dipertanggungjawabkan hasilnya.

*SOP Penimbangan Kendaraan Bermotor*
Tingkat kecelakaan di jalan yang terjadi di indonesia masih cukup tinggi. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor antara lain kurangnya pengawasan terhadap terpenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan di jalan, salah satunya adalah pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran dimensi dan muatan angkutan barang.

Terkait hal tersebut, Ditjen Perhubungan Darat telah pula menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.4084/AJ.005/DRJD/2020 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor. Diharapkan melalui perdirjen dimaksud dapat meningkatkan pelayanan dan tertib administrasi pada penyelenggaraan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB).

Kasubdit Penimbangan Kendaraan Bermotor, Direktorat Prasarana Transportasi Jalan, Mulyahadi menjelaskan tentang SOP Jembatan Timbang. "Standar operasional prosedur dimaksud meliputi: manajemen mutu; Ketatausahaan; Sarana dan prasana transportasi jalan; Lalu lintas dan angkutan jalan; dan Pengoperasian UPPKB," kata Mulyahadi.

Acara ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupatan Banyumas Agus Nur Hadie, sejumlah perwakilan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Korsatpel UPPKB di wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta serta Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota di Jawa Tengah. Kegiatan yang dihadiri oleh 70 orang peserta tersebut berlangsung tertib dan lancar, serta dengan menerapkan protokol kesehatan.

(Gaoza)