Jakarta, MERDEKANEWS -- Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas untuk membahas dan melihat persiapan penyelenggaraan Piala Dunia FIFA U20 di Indonesia pada tahun 2021 mendatang.
Dalam rapat yang digelar melalui konferensi video dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa, 20 Oktober 2020 tersebut, Presiden meminta laporan perkembangan kesiapan penyelenggaraan acara tersebut.
“Saya minta laporan update terkait dengan kesiapan, terutama terkait dengan kesiapan stadion utama dan stadion pendukung di enam kota yang telah ditunjuk,” kata Presiden.
Pemerintah sendiri telah memilih enam provinsi sebagai tempat penyelenggaraan pertandingan Piala Dunia U20, yaitu di DKI Jakarta, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, dan Provinsi Bali.
Pada kesempatan tersebut, Presiden juga meminta laporan kesiapan tim nasional sepakbola yang akan berlaga di Piala Dunia U20 dari Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI). Di samping itu, Indonesia juga patut meyakinkan dunia bahwa Indonesia aman dan siap menjadi tuan rumah Piala Dunia FIFA U20.
“Yang terakhir, ini yang paling penting, kita harus meyakinkan bahwa Indonesia telah mempersiapkan protokol kesehatan yang ketat sehingga sangat aman untuk dikunjungi dan dijadikan tempat untuk penyelenggaraan U20 2021,” tandasnya.
(Deka)
-
Jokowi Resmikan Rekonstruksi 147 Bangunan Pascagempa Sulbar Rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur dan bangunan tersebut dilakukan dengan alokasi anggaran sebesar Rp1,31 triliun
-
Jokowi Minta Semua Bersatu Usai Putusan MK: Dukung Proses Transisi Pemerintahan Baru Pemerintah mendukung proses transisi dari pemerintahan sekarang ke nanti pemerintahan baru
-
Presiden Jokowi Soal Putusan MK: yang Paling Penting Tuduhan Politisasi Bansos Tidak Terbukti kemudian politisasi bansos, kemudian mobilisasi aparat, ketidaknetralan kepala daerah, telah dinyatakan tidak terbukti. Ini yang penting bagi pemerintah
-
Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Permohonan Pasangan Anies-Muhaimin Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak seluruh permohonan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar
-
Pencalonan Gibran Sah, MK Tolak Dugaan Adanya Intervensi Presiden dalam Perubahan Syarat Paslon Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar tersebut