merdekanews.co
Kamis, 15 Oktober 2020 - 14:05 WIB

Said Ikbal : KSPI Tolak Terlibat Susun RUU Ciptaker

SY - merdekanews.co
Said Iqbal Presiden KSPI

Jakarta, MERDEKANEWS -- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tidak akan terlibat dalam pembahasan aturan turunan UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker). Sikap ini sejalan dengan komitmen kaum buruh yang hingga saat ini menolak UU Ciptaker khususnya klaster ketenagakerjaan.

 

Demikian ditegaskan Presiden KSPI Said Iqbal melalui keterangan tertulis, Kamis (15/10/2020).

 

Said mengatakan, ke depan aksi penolakan Omnibus Law oleh buruh akan semakin membesar dan bergelombang.

 

“Buruh menolak Omnibus Law UU Ciptaker. Dengan demikian tidak mungkin buruh menerima peraturan turunannya. Apalagi terlibat membahasnya,” kata Said.

 

Kalau Pemerintah kejar tayang lagi dalam membuat aturan turunannya, lanjut Said, ada dugaan serikat buruh hanya digunakan sebagai stempel atau alat legitimasi saja.

 

Menyinggung sikap DPR yang sempat menjanjikan buruh akan dilibatkan dalam pembahasan, tetapi terkesan seperti sedang kejar setoran, Said Iqbal mengatakan, buruh merasa dikhianati.

 

“Padahal kami sudah menyerahkan draf sandingan usulan buruh, tetapi masukan yang kami sampaikan banyak yang tidak terakomodir,” ujarnya.

 

Said mengungkapkan, tidak benar apa yang dikatakan DPR RI, mengenai 80% usulan buruh sudah diadopsi dalam UU Ciptakerja.

 

“Ada 4 langkah yang akan dilakukan buruh dalam menolak UU Cipta Kerja. Pertama, akan mempersiapkan aksi lanjutan secara terukur terarah dan konstitusional, baik di daerah maupun aksi secara nasional. Kedua, mempersiapkan ke Mahkamah Konstitusi untuk uji formil dan uji materiil,” paparnya.

 

“Ketiga, meminta legislatif review ke DPR RI dan eksekutif review ke Pemerintah. Keempat, melakukan sosialisasi atau kampanye tentang isi dan alasan penolakan Omnibus Law UU Ciptaker khususnya klaster ketenagakerjaan oleh buruh,” pungkas Said.  (SY )