merdekanews.co
Rabu, 14 Oktober 2020 - 18:48 WIB

Pengusaha Angkutan Logistik Diminta Tetap Utamakan Aspek Keselamatan

Hadi Siswo - merdekanews.co

Purwokerto, MERDEKANEWS – Pelaku usaha angkutan logistik sebagai sub sistem dalam transportasi jangan sampai melupakan aspek keselamatan.

 

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi ketika membuka Forum Group Discussion dengan tema Sistem Manajemen Keselamatan LLAJ di Purwokerto, Rabu, 14/10/2020. Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah anggota Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) dari seluruh Indonesia.

Dirjen Budi meminta Aptrindo maupun Organda untuk berkomitmen mendukung pemerintah dalam mewujudkan keselamatan jalan terutama dalam penanganan ODOL (Over Dimension Overload).

"Data dari Kementerian PUPR, negara harus mengeluarkan biaya sebesar 43 triliun setiap tahunnya, untuk memperbaiki jalan yang rusak akibat banyaknya truk ODOL," kata Dirjen Budi.

Dirinya mengakui penanganan ODOL bukanlah persoalan yang mudah, sebab sudah lama semua pihak yang terlibat terjebak dalam zona nyaman, dari hulu hingga ke hilir.

Dirjen Budi melanjutkan, "Kami sudah menargetkan, tahun 2023, permasalahan ODOL akan kami selesaikan."

Kendaraan truk ataupun angkutan barang yang over dimensi harus dinormalisasi, disesuaikan dengan keadaan semula. "Saya ingatkan, kasus over dimensi bisa berujung pidana," tegas Dirjen Budi. "Kendaraan yang kelebihan muatan atau overload, selain ditilang, harus melakukan transfer muatan, dan dihentikan untuk sementara tidak dapat melanjutkan perjalanan," lanjutnya. Biaya yang timbul dari transfer muatan menjadi beban operator kendaraan angkutan tersebut.

Telah diamanahkan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan pasal 307 yang berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling
banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu
rupiah).

Terkait sistem manajemen keselamatan, telah pula diamanahkan oleh UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 204 ayat 1 yang berisi perusahaan angkutan umum wajib membuat, melaksanakan, dan menyempurnakan sistem manajemen keselamatan.

Kemudian, dalam Rencana Umum Nasional  Keselamatan LLAJ, sistem manajemen keselamatan ditargetkan untuk dapat menurunkan angka fatalitas kecelakaan yang melibatkan bus angkutan umum. Jika sering terlibat kecelakaan, secara finansial akan berpengaruh bagi perusahaan, selain itu, citra perusahaan juga akan jatuh.

Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum adalah bagian dari manajemen perusahaan yang berupa suatu tata kelola keselamatan yang dilakukan oleh perusahaan angkutan umum secara komprehensif dan terkoordinasi dalam rangka mewujudkan keselamatan dan mengelola resiko kecelakaan.

Dalam menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan perlu adanya sinergi antara pemerintah dan operator. Pemerintah telah berupaya dengan menerbitkan regulasi, pembinaan, dan pengawasan terhadap aspek keselamatan yang dapat mendukung untuk meningkatkan aspek keselamatan. Operator dapat ikut serta berupaya dengan cara memenuhi ataupun mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Ketua DPP Aptrindo, Gemilang Tarigan, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menyatakan bahwa seluruh anggota Aptrindo mendukung pemerintah terkait penanganan ODOL demi mewujudkan keselamatan jalan bagi semua pihak. Pada kesempatan tersebut dilakukan pula pelantikan pengurus Aptrindo cabang eks Karesidenan Banyumas dan Pekalongan.

Dalam kegiatan tersebut hadir pula sejumlah pejabat terkait, antara lain, Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi, Suryanto Tjahjono; Direktur Angkutan Jalan, Ahmad Yani; Kasubdit Dalops, Adjie Panatagama; serta Kabag Hukum dan Humas, Endy Irawan.  (Hadi Siswo)