merdekanews.co
Selasa, 13 Oktober 2020 - 20:34 WIB

Perhutanan Sosial Beri Keadilan Bagi Masyarakat

MUH - merdekanews.co
Sekjen KLHK, Bambang Hendroyono saat diskusi Undang-Undang Cipta Kerja Atasi Kesenjangan Multi Tafsir dengan tema Hutan Sosial Untuk Lapangan Kerja dan Keadilan di Jakarta, Senin (12/10).

MERDEKANEWS -Diaturnya Perhutanan Sosial dalam Undang undang Cipta Kerja (Ciptaker) merupakan wujud nyata keadilan kepada masyarakat dan menciptakan lapangan kerja baru.

“Perhutanan sosial menjadi salah satu alternatif penyelesaian berbagai permasalahan kehutanan yang akut dan menahun. Masyarakat di sekitar hutan dapat bekerja dengan perlindungan hukum yang jelas,” kata Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono di acara diskusi Undang-Undang Cipta Kerja Atasi Kesenjangan Multi Tafsir dengan tema Hutan Sosial Untuk Lapangan Kerja dan Keadilan di Jakarta, Senin (12/10).

Pria jebolan Universitas Brawijaya ini memastikan, bahwa UU Ciptaker sangat berpihak kepada masyarakat dan mengedepankan restorative justice. 

“Penegakan hukum bagi perusak lingkungan semakin jelas, tegas, dan lebih terukur. Untuk itu, UU ini perlu disosialisasikan kepada masyarakat sehingga dapat mewujudkan Indonesia Maju,” ucap Bambang.

Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Bambang Supriyanto menjelaskan, bahwa program perhutanan sosial tidak hanya untuk distribusi akses, tetapi untuk meningkatkan kapasitas masyarakat dan dukungan akses, modal serta pasar. 

Tercatat, data Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) sejak tahun 2016 hingga 2020 yang terus mengalami peningkatan. Jumlah KUPS hingga Juni 2020 mencapai 7.311 KUPS. 

“Dari data tersebut, terdapat lebih dari dua juta tenaga kerja sektor Perhutanan Sosial,” jelas Supriyanto.

Dia mengatakan, masuknya perhutanan sosial ke UU Ciptaker akan lebih memperkuat pengelolaan perhutanan sosial dalam kaitannya dengan penciptaan lapangan kerja, pengurangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Selama ini hutan sosial sangat berdampak baik pada masyarakat adalah produk petani hutan, madu, minyak kayu putih, jahe merah, yang menjadi produk petani hutan yang laris saat pandemi Covid-19,”ujarnya. 

Wakil Ketua Komisi IV DPR, Dedi Mulyadi berharap para pengelola di bidang kehutanan dapat meletakkan hutan tidak hanya sebagai sumber ekonomi public, tetapi sebagai sumber spiritualitas publik.

“Dalam proses pengembangan hutan sebagai peningkatan ekonomi, perlu diterapkan prinsip-prinsip kepada masyarakat bahwa ekonomi bukan kayunya, ekonomi bukan rantingnya, tetapi ekonomi adalah pelestariannya,” kata Dedi.  
  (MUH)






  • UPT KLHK Lingkup Sulsel Gelar Upacara HUT ke-52 KORPRI UPT KLHK Lingkup Sulsel Gelar Upacara HUT ke-52 KORPRI Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Lingkup Sulawesi Selatan menyelenggarakan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-52 KORPRI, Rabu 29 November 2023 di Lapangan Balai Pelatihan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Makassar,