MERDEKANEWS -Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menepis bahwa Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang baru disahkan DPR, adalah kemunduran terkait analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal) dalam melindungi lingkungan.
Selain itu, Siti menegaskan, bahwa UU Ciptaker juga mengatur bahwa untuk Amdal yang harus dikenakan kepada UMKM, akan memberikan fasilitasi, seperti teknis pembiayaan dan lain-lain.
“Secara tehnis nanti akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP),” ujar Siti, dalam keterangan bersama menteri-menteri terkait, Rabu (7/10).
Dijelaskan Menteri LHK, prinsip dan konsep dasar pengaturan Amdal dalam UU Ciptaker tidak berubah dari konsep pengaturan dalam ketentuan sebelumnya.
Perubahan lebih diarahkan untuk penyempurnaan kebijakan dan aturan pelaksanaan sesuai dengan tujuan UU yang memberikan kemudahan kepada pelaku usaha dalam memperoleh persetujuan lingkungan dengan tetap memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
“UU Ciptaker mengintegrasikan kembali izin lingkungan ke dalam perizinan berusaha dalam rangka untuk meringkas sistem perizinan dan memperkuat penegakan hukum, tanpa mengurangi tujuan dan fungsinya,“ tegas Siti.
Lebih jauh Siti menjelaskan, soal Amdal dalam konteks UU Ciptaker yang baru ini, pertama memperpendek birokrasi perizinan. Dengan kembali diintegrasikannya Izin Lingkungan ke dalam Perizinan Berusaha, maka yang semula pada Undang Undang 32 Tahun 2009 terdapat 4 tahapan.
Yaitu, proses dokumen lingkungan, persetujuan lingkungan, Izin Lingkungan dan Izin usaha menjadi 3 tahap yaitu: proses dokumen lingkungan (AMDAL atau UKL UPL), persetujuan lingkungan, dan Perizinan Berusaha.
Kedua lanjut Siti, untuk memperkuat penegakan hukum. Dalam konstruksi Izin Lingkungan terpisah dari Perizinan Berusaha, apabila ada pelangaran, kemudian dikenakan sanksi administrative berupa pembekuan atau pencabutan izin, maka yang dikenakan adalah Izin Lingkungan.
Selama Izin Usaha tidak dicabut, maka kegiatan dapat tetap berjalan.
Dengan diintegrasikan kembali ke dalam perizinan berusaha, kata Siti, maka apabila ada pelanggaran, maka yang akan terkena konsekuensi adalah izin utamanya yaitu Perizinan Berusaha.
Kondisi ini menyebabkan pelaku usaha tidak perlu mengurus banyak perizinan yang kita tahu bahwa sangat kompleks dan menyulitkan untuk masyarakat untuk berusaha bahkan dalam usaha yang sederhana.
Hal ini merupakan salah satu semangat yang didorong dalam omnibus law untuk menyederhanakan regulasi perizinan menjadi lebih sederhana.
Gugatan Tetap Dibenarkan
Masih terkait Amdal ini dan pandangan masyarakat yang masih belum paham, Menteri Siti menjelaskan, terdapat pandangan bahwa kekhawatiran bahwa masyarakat tidak dapat melakukan gugatan terkait lingkungan.
Hal ini tidak benar sebab gugatan dapat dilakukan terhadap Perizinan Berusaha-nya (sebagai Keputusan Tata Usaha Negara/TUN), dimana Persetujuan Lingkungan menjadi dasar penerbitan Perizinan Berusaha.
Dijelaskan Siti, hak setiap orang untuk melakukan gugatan Keputusan TUN diatur dalam Pasal 53 Undang Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Dalam UU Ciptaker, Perizinan Berusaha dapat dibatalkan apabila, Pertama, persyaratan yang diajukan dalam permohonan Perizinan Berusaha mengandung cacat hukum, kekeliruan, penyalahgunaan, serta ketidakbenaran dan/atau pemalsuan data, dokumen, dan/atau informasi;
Kedua, penerbitannya tanpa memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Pernyataan Kesanggupan
Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Ketiga, kewajiban yang ditetapkan dalam dokumen Amdal atau UKL-UPL tidak dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
Berkaitan dengan “Risk Based Approach, Siti juga menjelaskan konsep perizinan berusaha dalam UU-CK berbasis kepada berbasis pada model Risk Based Approach (RBA) yang pada dasarnya sudah sejalan dengan dokumen lingkungan.
Konsep RBA yang dirumuskan hanya diperuntukan bagi pelaku usaha. Pengelolaan dampak lingkungan juga diwajibkan bagi kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah yang pengaturannya diusulkan dalam bentuk persetujuan pemerintah pusat.
“Dalam UU Ciptaker perizinan berusaha akan memuat persyaratan lingkungan yang dihasilkan dari proses dokumen lingkungan. Persyaratan dan kewajiban
lingkungan dapat dilakukan enforce dalam penegakannya,” ujar Menteri LHK.
Sedangkan fungsi persetujuan lingkungan lanjut Siti, sebagai dasar pertimbangan pengambilan keputusan penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (Izin
Usaha/ Perizinan Berusaha) dan Komitmen pengelolaan lingkungan pelaku usaha dapat diawasi dan ditegakkan hukum (termuat dalam Perizinan
Berusaha).
Dalam hal ini, prosesnya dilakukan melalui sistem OSS sehingga dapat dipastikan bahwa ketentuan “sebagai prasyarat dan termuat” dalam
perizinan berusaha akan dapat dilaksanakan.
Dari data penilaian Amdal oleh KPA yang berasal dari data tahun 2015 hingga 2019, jumlah rencana kegiatan yang membutuhkan layanan penilaian
kelayakan lingkungan (Amdal) per tahun secara nasional sebanyak 1000 sampai 1500 kegiatan/tahun.
Dari data ini kemudian terjadi overload beban penilaian Amdal pada 17 tempat (Pusat, Provinsi, Kabupaten/kota) dan terdapat beberapa tempat dengan beban penilaian Amdal yang rendah.
Untuk itu, maka diperlukan Komisi Penilai Amdal yang sesuai dengan beban kerja.
Terkait dengan keterlibatan masyarakat, Siti menjelaskan, konsep keterlibatan masyarakat adalah Penyusunan dokumen Amdal dilakukan dengan
melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan.
Dari hasil evaluasi selama ini, kata Siti Nurbaya, kepentingan masyararakat terkena dampak langsung seringkali terdilusi oleh kepentingan lain diluar
kepentingan masyarakat terkena dampak langsung, namun tetap membuka ruang bagi pemerhati lingkungan dan LSM Pembina masyarakat terkena
dampak.Dalam pengaturan integrasi izin PPLH, norma yang diatur dalam RUU-Ciptaker sudah sejalan dengan pengaturan Pasal 123 UU Nomor 32 Tahun 2009.
(MUH)
-
Operasi Gabungan Pertambangan Emas Tanpa Izin Gakkum KLHK Amankan 4 Unit Alat Berat Pada hari Selasa, tanggal 9 Januari 2024, Tim Operasi Gabungan Penyelamatan Sumber Daya Alam (SDA), Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli dan jajaran,
-
Gakkum LHK Tangkap Para Pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin di Taman Nasional Lore Lindu Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi melakukan operasi pengamanan hutan dan berhasil mengamankan 3 orang pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), di dalam Kawasan Taman Nasional Lore Lindu, sekitar dusun Kinta Baru, Desa Sidondo I, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah
-
UPT KLHK Lingkup Sulsel Gelar Upacara HUT ke-52 KORPRI Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Lingkup Sulawesi Selatan menyelenggarakan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-52 KORPRI, Rabu 29 November 2023 di Lapangan Balai Pelatihan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Makassar,
-
Sikat Tambang Nikel Ilegal di Kolaka Sultra Direktur dan Komisaris PT AG Diamankan Gakkum KLHK menetapkan 2 (dua) orang pengurus PT AG sebagai tersangka karena melakukan kejahatan-tindak pidana menambang nikel ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara di Desa Oko-Oko, Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).
-
Gakkum KLHK Tindak Pemodal Lahan di Kawasan Faruhumpenai Tersangka diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda 7,5 miliar rupiah