Jakarta, MERDEKANEWS -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag memberikan fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal bagi para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Sekretaris BPJPH Muhammad Lutfi Hamid mengungkapkan hal itu dan menerangkan bahwa pembiayaan fasilitasi sertifikasi halal UMK tersebut bersumber dari realokasi anggaran Kemenag tahun 2020.
"Pembiayaan fasilitasi sertifikasi halal UMK ini kita laksanakan sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (JPH) Pasal 44 Ayat (2), yang mengatur bahwa dalam hal pelaku usaha merupakan usaha mikro dan kecil, maka biaya sertifikasi halal dapat difasilitasi oleh pihak lain." terang mantan Kakanwil Kemenag DIY itu, Rabu (07/10).
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2019 Pasal 62 Ayat (2) juga lebih rinci menyatakan bahwa fasilitasi oleh pihak lain tersebut dapat dilakukan oleh pemerintah pusat melalui anggaran pendapatan dan belanja negara, pemerintah daerah melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah, perusahaan, lembaga sosial, lembaga keagamaan, asosiasi serta komunitas.
Program fasilitasi sertifikasi halal ini, lanjutnya, diberikan untuk 3.283 pelaku UMK yang telah siap yang selanjutnya ditetapkan dengan surat keputusan Kepala BPJPH. Jumlah UMK tersebut tersebar di 20 propinsi.
Saat ini para pelaku UMK peserta program fasilitasi ini sedang mengikuti Bimtek (Bimbingan Teknis) Pembinaan Jaminan Produk Halal. Hal ini dimaksudkan agar pelaksanaan fasilitasi dapat berjalan efektif, efisien, dan sesuai target.
Mengingat kondisi pandemi Covid-19, maka pelaksanaan Bimtek Pembinaan JPH kepada pelaku UMK tersebut dilaksanakan secara bertahap di propinsi masing-masing dengan menerapkan protokol kesehatan. Agar dapat menerapkan physical distancing maka peserta dibagi menjadi beberapa gelombang, sehingga protokol kesehatan tetap dapat dijalankan sebagaimana semestinya.
Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan JPH, Siti Aminah, mengatakan bahwa pembinaan pelaku usaha khususnya UMK merupakan bentuk pemenuhan hak pelaku usaha. "Kita melaksanakan amanat Undang undang JPH, di mana pelaku usaha berhak memperoleh informasi, edukasi dan sosialisasi mengenai sistem Jaminan Produk Halal, pembinaan dalam memproduksi produk halal, dan pelayanan untuk mendapatkan sertifikat halal secara cepat, efisien, biaya terjangkau, dan tidak diskriminatif." kata Aminah.
Bimtek Pembinaan JPH bagi pelaku UMK ini, lanjut Aminah, dilaksanakan oleh tim BPJPH pusat bersama dengan Satgas Halal di Kanwil Kemenag propinsi. Kegiatan tersebut juga melibatkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang dalam hal ini adalah LPPOM MUI, dinas/instansi pembina, asosiasi maupun komunitas terkait setempat.
Saat ini, kegiatan Bimtek Pembinaan JPH tersebut telah selesai dilaksanakan di sejumlah propinsi seperti di Papua Barat, Sulawesi Tengah dan Sumatera Utara. Sedangkan untuk propinsi Lampung, Jawa Timur, Jawa Tengah, DKI Jakarta, dan Jawa Barat kegiatan Bimtek tengah berlangsung sekarang. Sementara untuk dua belas propinsi lainnya akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
-
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan RI Aqil berharap, pembahasan sinergi Jaminan Produk Halal antara Indonesia dan Uruguay dapat segera ditindaklanjuti
-
BPJPH-Ditjen PKH Koordinasikan Percepatan Sertifikasi Halal Produk Olahan Peternakan Pertemuan membahas pentingnya sinergi kedua pihak dalam rangka percepatan sertifikasi halal
-
BPJPH Gelar Pengawasan JPH Terpadu di 1.068 Lokasi, Sasar Rumah Potong Hewan Hingga Produk Makanan dan Minuman BPJPH bersama stakeholder terkait melalui pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) secara terpadu di 1.068 titik lokasi
-
Koordinasikan Peningkatan Kualitas Layanan Sertifikasi Halal, BPJPH Gelar Silatnas dengan MUI dan MPU Aceh dalam rangka upaya kita meningkatkan kualitas kinerja layanan sertifikasi halal yang semakin baik dan berkualitas
-
BPJPH, Industri Tekstil dan Designer Luncurkan Indonesia Global Halal Fashion 2024 Gelaran ini diharapkan membawa Indonesia sebagai kiblat fesyen Muslim dunia,