merdekanews.co
Rabu, 23 September 2020 - 14:24 WIB

Pengembangan Lumbung Pangan Sumut Tidak Boleh Ada Penurunan

MUH - merdekanews.co

MERDEKANEWS -Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menegaskan, dalam pengembangan food estate atau lumbung pangan  yang ada di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara (Sumut), tidak boleh ada penurunan kualitas lingkungan. Pelaksanaannya juga menggunakan pola agroforestri.

“Pendekatannya betul-betul harus dalam satu system. Maksud  dari Bapak Presiden dalam pengembangan lumbung pangan ini sangat baik yaitu memberikan ruang untuk redistribusi lahan sambil penguatan kesediaan pangan. Ini sangat kami pahami. Siap menjaga dan mengawal,” kata Menteri Siti dalam  Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IV DPR, yang dipimpin Ketua Komisi IV DPR, Sudin, di Senayan, Jakarta, Rabu (23/9). 

Raker kali ini  juga membahas tentang penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) Tahun Anggaran (TA) 2021 sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran DPR.

Dalam kaitan ini, lanjut Siti, pengembangan lumbung pangan di Sumut bukan untuk satu jenis tanaman pangan, tetapi juga untuk jenis-jenis tanaman pangan untuk dataran tinggi. 

“Daerah-daerah pada lokasi tersebut sangat bagus dan memungkinkan untuk menjadikannya sebagai lumbung pangan,” ujarnya.

Ketua Komisi IV DPR, Sudin secara khusus meminta penjelasan kepada Menteri Siti terkait rencana pengembangan food estate atau lumbung pangan  yang ada di Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi , Sumut. 

Setelah mendapat penjelasan soal ini, Komisi IV memahami ihwal lumbung pangan di Sumut tersebut.

Terkait hal tersebut, Siti menegaskan bahwa dari 30 ribu Hektare (Ha) lahan yang diusulkan oleh Bupati ditelaah bersama Gubernur Sumut dan Kementerian LHK. 

Dari usulan tersebut, akan dipelajari berbagai dimensi, terutama dalam hal tetap menjaga hutan lindung dan daerah tampung air atau catchment area Danau Toba.

Disebutkan Siti, sebagaimana telah dibahas dalam rapat Kementerian Koordinator bahwa agenda Food Estate Sumut tidak hanya  mencakup Kabupaten Humbang Hasundutan, tetapi juga mencakup  Kabupaten lain yaitu Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah dan Pakpak Bharat.  

Dengan demikian luas di food estate sebesar 61.000 ha, yaitu di Humbahas  dan Pakpak Bharat di bagian utara dan di Tapanuli Utara dan Tapanuli Tengah  di bagian selatan. 

"Ini agenda yang berpihak pada rakyat, selain untuk ketahanan pangan sebagaimana arahan Bapak Presiden," katanya.

Memperhatikan lansekapnya, Menteri Siti menjelaskan bahwa pengembangan food estate menjadi lebih ideal dalam kesatuan  kawasan dengan beberapa kabupaten tersebut. 

Maka dari itu, lebih tepat juga disebut dengan lumbung pangan Sumatera Utara. 

Siti juga menyampaikan kepada Komisi IV DPR bahwa pada tahun 2021 mendatang Indonesia mendapat kehormatan untuk menjadi tuan rumah penyelenggara sekaligus presidensi Conference of the Parties (COP) ke-4 Konvensi Minamata. 

Pertemuan Internasional ini rencananya akan digelar di Bali. Isu lingkungan khususnya dalam penanganan merkuri dalam COP Minamata menjadikan Kementerian LHK sebagai pemimpin dan penanggung jawab kegiatan di Indonesia. 

Untuk mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan COP Minamata, Kementerian LHK juga telah melakukan penyesuaian anggaran.

“Mendapat mandat dari lembaga internasional dan memegang tanggung jawab itu harus kita lakukan, apalagi COP Minamata sudah ada Undang-undangnya,” jelasnya.

Penyesuaian Pagu  Aggaran

Siti menerangkan, RKA KL Kementerian LHK pada TA 2021 terdapat penyesuaian pagu anggaran berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (9/9/) dan juga Raker (14/9/) antara Kementerian LHK dengan Komisi IV DPR. 

Alokasi anggaran KLHK adalah sebesar Rp 7,95 triliun, termasuk dengan anggaran untuk BRG sebesar Rp 312,9 miliar.

“Secara umum, kalau dihitung seluruh anggaran di Kementerian LHK, hampir 70 persen untuk menopang program nasional, dan semua catatan yang disampaikan oleh Komisi IV DPR pada rapat-rapat sebelumnya telah kami selaraskan,” ungkap Siti.

Komisi IV DPR juga mendorong Kementerian LHK agar fokus perencanaan program kerja TA 2021 diarahkan untuk mendukung program yang berdampak langsung pada pemberdayaan masyarakat serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan. 

Kemudian juga mendorong Kementerian LHK untuk melakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) secara cepat dalam rangka memberikan rekomendasi terbaik untuk pengembangan lumbung pangan di Sumatera Utara.
  (MUH)






  • UPT KLHK Lingkup Sulsel Gelar Upacara HUT ke-52 KORPRI UPT KLHK Lingkup Sulsel Gelar Upacara HUT ke-52 KORPRI Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Lingkup Sulawesi Selatan menyelenggarakan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-52 KORPRI, Rabu 29 November 2023 di Lapangan Balai Pelatihan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Makassar,