merdekanews.co
Rabu, 23 September 2020 - 13:41 WIB

BPJPH Terbitkan 560 Sertifikat Halal, Mayoritas untuk Produk UMKM

Hadi Siswo - merdekanews.co
Penyerahan Sertifikat Halal kepada Pelaku Usaha di Sulawesi Tengah oleh Kakanwil Kemenag Sulteng (27/08) disaksikan oleh Kepala Perwakilan BI Sulteng, Kadis Koperasi dan UMKM Propinsi Sulteng, Kabid Disperindag Propinsi Sulteng, MUI Sulteng dan Wakil Direktur LPPOM-MUI Sulteng.

Jakarta, MERDEKANEWS -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama telah menerbitkan sedikitnya 560 sertifikat halal yang diperuntukkan bagi para pelaku usaha yang produknya telah diajukan dan diperiksa kehalalannya melalui prosedur sertifikasi halal.

Jumlah itu terus bertambah mengingat proses sertifikasi halal terus berjalan baik di BPJPH pusat maupun di tingkat propinsi. Sertifikat diserahkan kepada pelaku usaha secara terpisah melalui Satuan Tugas (Satgas) Layanan Sertifikasi Halal di masing-masing Kantor Wilayah Kementerian Agama propinsi setempat.

Kepala BPJPH Sukoso menegaskan bahwa penerbitan sertifikat halal merupakan salah satu di antara sepuluh kewenangan BPJPH dalam penyelenggaraan JPH di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (JPH). UU JPH itu juga mengatur bahwa sertifikat halal diterbitkan oleh BPJPH dengan masa berlaku selama 4 tahun terhitung sejak tanggal diterbitkannya sertifikat halal tersebut.

"Dengan diterapkannya Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014, kita memasuki era baru sertifikasi halal di Indonesia. Dan sejak 17 Oktober 2019 BPJPH mulai memberikan layanan sertifikasi halal yang dalam pelaksanaannya bekerja sama dengan MUI dan LPH. Dengan proses sertifikasi halal ini, sertifikat halal diterbitkan oleh BPJPH melalui mekanisme sertifikasi halal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku." ungkap Sukoso.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mastuki HS, mengatakan bahwa dari jumlah sertifikat halal tersebut, sebagian besar merupakan sertifikat halal bagi produk UMKM. "Kurang lebih 80% dari keseluruhan sertifikat halal tersebut diperuntukkan bagi UMKM." ungkap Mastuki, Rabu (23/09).

Mastuki menambahkan, BPJPH saat ini telah menerima setidaknya 6.203 pengajuan permohonan sertifikasi halal dari pelaku usaha. Permohonan itu diajukan baik melalui BPJPH pusat maupun melalui Satuan Tugas Layanan Halal di setiap provinsi yang berada di setiap Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi setempat.

Mastuki menambahkan, memasuki masa pandemi Covid-19, pada bulan Maret 2020 lalu terjadi penurunan signifikan jumlah pengajuan permohonan sertifikasi halal yang masuk BPJPH, terutama terjadi dari sektor usaha mikro dan kecil (UMK) yang memang menjadi salah satu sektor paling terdampak pandemi Covid-19. "Jumlah pengajuan permohonan sertifikasi halal yang diajukan oleh pelaku usaha ke kami mengalami penurunan signifikan sejak munculnya pandemi Covid-19 di Indonesia, khususnya dari sektor usaha kecil dan mikro (UKM)." ungkap Mastuki.

Mastuki juga menjelaskan bahwa sertifikat halal yang diterbitkan berlaku selama 4 (empat) tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH. "Berdasarkan Pasal 42 Undang-undang JPH, sertifikat halal ini berlaku selama 4 tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH, kecuali terdapat perubahan komposisi bahan dalam proses produksi yang dilakukan oleh pelaku usaha." terang Mastuki.

Menyikapi situasi pandemi, Mastuki mengungkapkan bahwa BPJPH juga telah melakukan penyesuaian layanan sertifikasi halal sesuai protokol kesehatan. Hal ini ditujukan agar layanan sertifikasi halal dapat tetap berjalan dengan baik sekaligus untuk menghindari terjadinya penyebaran virus Covid-19.

"Di masa pandemi saat ini, BPJPH menyediakan pemberian layanan sertifikasi halal dengan diprioritaskan melalui email [email protected]. Layanan sertifikasi halal melalui tatap muka dibuka secara terbatas seperti untuk konsultasi dan konfirmasi pendaftaran dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19." jelas Mastuki.

"Layanan tatap muka dilaksanakan dengan pelaku usaha wajib menerapkan protokol kesehatan. Ini dilakukan misalnya dengan pengukuran suhu tubuh di pintu masuk lokasi layanan, mewajibkan pemakaian masker di area layanan, serta tidak melakukan kontak fisik dengan petugas layanan." lanjut Mastuki.

Dalam melaksanakan layanan tatap muka di ruang layanan, lanjut Mastuki, protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sangat diperhatikan. Ini dilakukan dengan pengaturan tempat duduk berjarak minimal 1 meter antara tempat duduk pengunjung dan petugas layanan, juga pemberian garis batas di meja layanan di antara pengunjung dan petugas layanan. Sarana cuci tangan dan hand sanitizer juga disediakan bagi pengunjung. Petugas layanan secara rutin juga melakukan penyemperotan disinfectan pada meja layanan setiap selesai menerima layanan.

"Petugas layanan kami juga hanya menerima satu orang pengunjung pada meja layanan, dan kami hanya menyediakan 10 kursi di dalam ruang tunggu, sehingga penerapan  physical distancing tetap berjalan dengan baik." imbuh Mastuki.

Sedangkan layanan sertifikasi halal melalui email, lanjut Mastuki, dapat dengan mudah dilakukan oleh pelaku usaha dari mana saja tanpa perlu mendatangi kantor layanan PTSP Kemenag. Selain memberikan layanan secara online, Mastuki menambahkan, BPJPH juga menyediakan layanan WA Center 08111171019 sebagai sarana komunikasi pelaku usaha dan BPJPH untuk memudahkan pelaksanaan layanan sertifikasi halal.

"Email layanan kami sediakan baik di pusat maupun pada tiap satuan tugas halal di setiap propinsi. Untuk di pusat, layanan kami buka via email [email protected], dengan berkas-berkas yang harus dilampirkan sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, dengan cara dokumen disatukan dalam satu file PDF dengan ukuran maksimal 8 Mb. Jika file berukuran lebih dari 8 Mb, pelaku usaha dapat mengirimkan via google drive atau dropbox." terang Mastuki.  (Hadi Siswo)