Jakarta, MERDEKANEWS -- MPR RI meminta Pemerintah Daerah (Pemda) dan Kepolisian Daerah (Polda) menggunakan kewenangannya untuk mencegah semua kegiatan pengerahan serta mendukung kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Termasuk dengan tidak menerbitkan izin konser musik di ruang publik.
Hal tersebut disampaikan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) kepada para wartawan, Selasa (22/9/2020).
Bamsoet invensi, darurat virus corona menjadi alasan yang relevan dan masuk akal untuk tidak menerbitkan izin dan massa.
“Kegiatan kampanye dengan mengerahkan massa, menyelenggarakan konser musik, pentas seni hingga aneka lomba di ruang publik yang melanggar protokol kesehatan di masa pandemi saat ini. Ragam kegiatan itu akan mengundang banyak orang untuk hadir sebagai penonton, sehingga kerumunan orang banyak dihindari, ”ujar Bamsoet.
Mantan Ketua DPR RI ini mengingatkan, begitu? Begitu ya? Indonesia, harus datang ke situasi darurat pandemi Covid-19.
“Peraturan peraturan dari tingkat pusat maupun daerah sudah diberlakukan untuk menanggapi situasi darurat itu,”.
Bamsoet menghimbau, semua harus mewujudkan konsistensi yang diwujudkan.
“Tidak boleh ada toleransi atau pembiaran terhadap siapa saja yang melanggar protokol kesehatan. Termasuk kegiatan pasangan calon, tim sukses serta para simpatisan mereka, ”tegas Waketum Partai Golkar ini.
Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menambahkan, mulai tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020, aktivitas kampanye Pilkada akan marak di 270 daerah pemilihan.
“Meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota. Semua kegiatan persiapan Pilkada 2020, termasuk kampanye, harus mematuhi protokol kesehatan, ”jelas Bamsoet.
Bamsoet pun kedekatan Pemda dan Polda harus menegaskan dengan tidak menerbitkan izin untuk aktivitas apa pun yang melanggar protokol kesehatan.
“Pun, Pemda, Polda, KPUD dan Bawaslu Daerah perlu bersinergi untuk memastikan semua pihak yang mentaati protokol kesehatan saat melakukan kampanye Pilkada selama 71 hari, '' pungkas legislator asal Dapil Jateng 7 ini. (SY)