merdekanews.co
Jumat, 18 September 2020 - 13:10 WIB

Jokowi Salat Jumat di Masjid Istana Bogor

Deka - merdekanews.co

Bogor, MERDEKANEWS -- Presiden Joko Widodo melaksanakan Salat Jumat di masjid di Istana Bogor, Jawa Barat, setelah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kembali diterapkan di DKI Jakarta.

 

Deputi Bidang Protokol Pers dan Media Sektretariat Presiden, Bey Triadi Machmudin mengatakan pelaksanaan Salat Jumat dilakukan dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat.

"Bapak Presiden salat di Masjid di Bogor dan internal. Protokol kesehatan sama persis (dengan di Istana Merdeka), di mana pun akan satu kebijakan," kata Bey kepada media, Jumat (18/9).

Bey mengatakan imam dan khatib wajib melaksanakan tes swab terlebih dahulu. Kemudian jarak antarjemaah dalam satu saf sekitar 2 meter, baik kanan dan kiri maupaun depan dan belakang.

"Dijalankan jaga jarak engga hanya kanan dan kiri tapi berjarak belakangnya kosong baru ada lagi. Jadi boleh dibilang kiri kanan dua meter," ujarnya.

Menurut Bey, jemaah yang diperbolehkan masuk juga hanya pegawai Sekretariat Presiden. Ia memperkirakan Salat Jumat ini hanya 100 orang dari kapasitas 500 orang kapasitas masjid.

"Itu juga internal hanya internal ya pegawai Sekretariat Presiden. Yang di luar jumlahnya sangat terbatas. Biasanya satu per tiga kapasitas yang ada sesuai standar PSBB," katanya.

Lebih lanjut, Bey menegaskan bahwa Sekretariat Presiden juga telah menjalankan protokol kesehatan dengan jumlah maksimal pegawai yang masuk hanya 25 persen. Hal itu dilakukan jauh sebelum PSBB jilid II dilakukan.

"Sudah lama baik sebelum ada itu kita lakukan Work From Home (WFH)," ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta tempat ibadah yang berada di kawasan zona merah dengan tingkat risiko Covid-19 tinggi untuk ditutup selama pelaksanaan PSBB jilid II.

Anies memastikan bakal menutup tempat ibadah yang sifatnya menerima jemaah dari banyak tempat. Namun, masjid yang berada di perkampungan atau di kompleks akan tetap dibuka.

Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla (JK) meminta agar pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) seluruh masjid di Jakarta menghentikan sementara kegiatan Salat Jumat sampai kebijakan PSBB dicabut.

Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran DMI Nomor 201 /PP-DMI/ AN /2020 tentang Edaran ke-V PSBB Masjid yang diterbitkan Minggu (13/9).

Dalam edaran itu DMI merinci beberapa kategori masjid yang diimbau untuk menghentikan sementara aktivitasnya sampai PSBB dicabut. Di antaranya masjid yang terletak di luar kompleks perumahan, masjid di lokasi padat penduduk, masjid pasar, dan masjid kategori transit atau persinggahan.

Sementara itu, masjid yang terletak di kompleks perumahan warga, dibatasi hanya warga kompleks saja yang beribadah di tempat tersebut. (Deka)