merdekanews.co
Rabu, 16 September 2020 - 21:08 WIB

Komisi III DPR RI Pertanyakan Urgensi Pamswakarsa Kapolri

SY - merdekanews.co
Anggota DPR RI Komisi III Wihadi Wiyanto

Jakarta, MERDEKANEWS -- Anggota Komisi III DPR, Wihadi Wiyanto mempertanyakan urgensi Polri membentuk Pam Swakarsa telah disahkan melalui Peraturan Kapolri (Perkap) ditandan tangani oleh Kapolri. 

Pasalnya, pembentukan itu harus dilakukan pembahasan secara mendalam jika negara ini memang dalam keadaan darurat.

"Seharusnya pembentukan Pamswakarsa diperlukan kajian apakah kondisi negara dalam keadaan genting sehingga perlu ada pengamanan pembentukan pamswakarsa karena polisi tidak bisa menanganinya," kata Wihadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (16/9/2020).

"Kalau melihat kegentingan ini, apakah polisi memang menganggap masalah-masalah keamanan sudah tidak bisa tertangani lagi oleh polisi," sambung Wihadi.

Lebih lanjut, Wihadi mengatakan sampai dengan dibentuknya Pam Swakarsa oleh Polri. Dirinya tidak mengetahui mengenai masalah anggaran detailnya kenapa perlu Pam Swakarsa ini dibentuk.

"Pembentukan Pamswakarsa itu dalam pembahasan anggaran memang tidak ada, karena kami di Komisi III tidak membahas sampai satuan tiganya. Apakah itu memang prioritas Polri atau tidak kita tidak tahu," tegasnya. 

"Jadi, Intinya Kapolri harus menjelaskan mengenai pembentukan Pamswakarsa itu," tandasnya. (SY)