merdekanews.co
Rabu, 09 September 2020 - 20:29 WIB

Datangi KPK Menaker Ida Fauziah Sampaikan Tata Cara Kelola Program Bantuan Subsidi Gaji

SY - merdekanews.co
Menaker Ida Fauziah

Jakarta, MERDEKANEWS – Kementerian Tenaga Kerja menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu, (9/9/2020).

 

Kedatangan rombongan kementerian tenaga kerja tersebut langsung dipimpin oleh menteri tenaga kerja Ida Fauziah dan langsung disambut oleh pimpinan KPK.

 

Kedatangan Menaker beserta rombongan ke gedung anti rasuah tersebut berkaitan dengan program pemerintah yaitu bantuan subsidi gaji kepada masyarakat yang terdampak pandemi covid-19.

 

"Kami tadi bersama dengan tim teknis dari Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan tentang perkembangan program bantuan subsidi gaji. Saya menyampaikan bagaimana tata cara pemberian bantuan tersebut. Kemudian kami menyampaikan perkembangannya, dan tentu saja kami meminta kepada KPK untuk melakukan pendampingan kepada kami karena program sedang berjalan." Kata Ida Fauziah.

 

Dalam kesempatan tersebut menteri Ida Fauziah menjelaskan bagaimana cara untuk mendapatkan bantuan subsidi gaji dari pemerintah berdasarkan data BPJS ketenagakerjaan.

 

"Yang pertama kami menyampaikan tentang tata cara, bagaiamana teman teman ketahui bersama bahwa data calon penerima bantuan itu adalah data yang bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan." Kata Menaker.

 

BPJS Ketenagakerjaan sebagai basis data calon penerima bantuan subsidi gaji dari pemerintah memiliki mekanisme untuk menentukan kelayakan seseorang untuk mendapatkan bantuan subsidi gaji dari pemerintah.

 

"Yang kedua kemudian BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan. Yang ketiga daftar penerima calon bantuan yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada menteri ketenagakerjaan kemudian melampirkan berita acara surat pernyataan mengenai kesesuaian data yang telah diverifikasi divalidasi sesuai persyaratan yang telah ditentukan." Ujar Ida Fauziah.

 

Peran KPK ditegaskan oleh Ida Fauziah dalam program bantuan subsidi gaji dari pemerintah ini adalah sebagai penerima daftar calon penerima bantuan dan memberikan perintah pembayaran kepada kantor perbendaharaan negara.

 

"Kemudian KPK menetapkan penerima bantuan berdasarkan daftar calon penerima bantuan, KPK menyampaikan surat perintah membayar langsung kepada kantor pelayanan pembendaharaan negara." Kata politisi PKB ini.

 

Setelah mendapat persetujuan dari KPK, kantor pelayanan perbendaharaan negara menyalurkan bantuan kepada bank yang di tunjuk sebagai penyalur.

 

"Kantor pelayanan pembendaharaan negara menyalurkan bantuan pemerintah melalui Bank Penyalur. Proses penyaluran bantuan pemerintah melalui Bank Penyalur dilakukan dan pemindah bukuan dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan pemerintah, dan dilakukan secara bertahap." Papar Ida Fauziah.

 

Kemenaker juga menyampaikan kepada KPK bahwa penyaluran program bantuan subsidi gaji dari pemerintah ini dilakukan secara bertahap serta mengikuti peraturan undang undang.

 

"Ini sekali lagi kami menyampaikan juga sering disampaikan pak Alex kenapa bertahap, karena prinsip kehati hatian yang harus kami lakukan." Jelas Ida Fauziah.

 

Untuk mengantisipasi kesalahan data dan bantuan tidak tepat sasaran, Kementerian Ketenagakerjaan terus berkoordinasi dengan bank bank yang menjadi penyalur bantuan kepada masyarakat secara langsung.

 

"Penyaluran bantuan pemerintah oleh bank penyalur dilakukan berdasarkan perjanjian kerja bersama antara Bank KPA dan Bank Penyalur. Jpabila pemberi kerja tidak memberikan data yang sebenarnya, pemberi kerja dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal penerima bantuan pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan, dan telah menerima bantuan pemerintah, penerima bantuan pemerintah wajib mengembalikan bantuan pemerintah yang telah diterima ke kerekening kas negara." Tegas Ida Fauziah.

 

Menaker mengaku senang bisa bekerja sama dengan KPK untuk mengawal, mengawasi dan menyampaikan bantuan tersebut untuk lebih dari lima juta pekerja yang memiliki penghasilan kurang dari lima juta rupiah per bulan agar dapat membantu roda perekonomian nasional masyarakat.

 

"Kami merasa senang sekali bisa menyampaikan ini kepada pimpinan KPK karena kami ingin juga mendapatkan pendampingan agar program ini tepat sasaran. Program ini niat awalnya adalah untuk melindungi mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh dalam rangka penanganan dampak covid-19." Ujarnya.

 

Menaker berharap dengan adanya program bantuan subsidi gaji dari pemerintah ini akan dapat betul betul menolong dan tepat sasaran bagi mereka yang benar benar sangat membutuhkan.

 

"Program ini memang data awal yang kami terima dari BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja yang kriterianya sudah ada dalam Permenaker dengan upah yang dilaporkan sebnyak 5 juta rupiah ke bawah itu targetnya adalah 15.725.232. Tentu saja ini data awal, proses berikutnya adalah ada verifikasi ada validasi data, melihat apakah calon penerima program ini sudah sesuai dengan ketentuan peraturan menteri ketenagakerjaan, benar benar mereka adalah yang upahnya di bawah 5 juta kemudian kepesertaanya itu sampai Juni 2020. Sekali lagi saya ingin menyampaikan bahwa program ini dengan 15,7 juta ini kami membutuhkan waktu perbacthnya. Sekali lagi dalam konteks kehati-hatian." Tandasnya. (SY)